sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Sebut Harvey Moeis Seharusnya Divonis 50 Tahun Penjara

News editor Raka Dwi Novianto
30/12/2024 15:52 WIB
Presiden Prabowo Subianto ikut mengomentari vonis pengadilan terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola niaga timah, Harvey Moeis.
Presiden Prabowo Subianto ikut mengomentari vonis pengadilan terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola niaga timah, Harvey Moeis. (Foto: MNC Media)
Presiden Prabowo Subianto ikut mengomentari vonis pengadilan terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola niaga timah, Harvey Moeis. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto ikut mengomentari vonis pengadilan terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola niaga timah, Harvey Moeis. Menurut Prabowo, suami artis Sandra Dewi itu seharusnya divonis 50 tahun penjara.

Sebelumnya, hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta vonis 12 tahun penjara.

Prabowo menilai, Harvey Moeis seharusnya mendapatkan vonis yang sesuai karena telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

"Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu," kata Prabowo saat memberikan arahan dalam Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Dia juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak terima dengan putusan ersebut. "Jaksa agung naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement