Hasan menyampaikan perbedaan klaim antara dua provinsi terhadap wilayah administrasi sejumlah pulau bukan merupakan persoalan kedaulatan, melainkan administratif. Itu lantaran kedaulatan merupakan milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Nah, wilayah administrasi ini tentu ada pemberian nama, ada batas-batas wilayah, termasuk juga pulau-pulau. Ini masuk wilayah administrasi mana, Jadi artinya gini, kalau pulau itu masuk wilayah administrasi daerah A, maka daerah A yang berkewajiban mengurus pulau itu,” tutur Hasan.
“Kalau daerah pulau itu termasuk wilayah daerah B, maka daerah B yang punya kewajiban mengurus pulau tersebut. Karena ini bahasanya kita sama kita. Kan kita tidak bersengketa dengan pihak luar, dengan negara lain,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hasan mengungkapkan sengketa wilayah antara Aceh dan Sumut terjadi karena adanya aspirasi-aspirasi yang berbeda antara dua daerah. Sesuai dengan aturan yang ada, lanjut Hasan, maka keputusannya diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan. Ini seharusnya tidak sulit untuk diselesaikan, bisa diselesaikan dengan cara dingin, dengan kepala yang dingin, dengan cara yang baik-baik. Karena kita berdialog, kita berdiskusi sebagai sesama anak bangsa,” tuturnya.
(Febrina Ratna Iskana)