“Kemudian diperintahkan semua kementerian, lembaga, pemda, pemangku kepentingan program MBG ikut dan aktif dalam proses perbaikannya. Kementerian, daerah, lembaga terkait juga harus bersama-sama aktif. Tidak menunggu, tapi aktif melakukan pengawasan,” tutur Zulhas.
Zulhas menambahkan, setiap SPPG diwajibkan memiliki sertifikat laik higienis dan sanitasi (SLHS).
“Memang sertifikat laik higienis dan sanitasi itu syarat. Tetapi setelah kejadian, sekarang mendapat perhatian khusus. Harus, atau wajib hukumnya, setiap SPPG punya SLHS. Harus. Karena kalau tidak ada, nanti kejadian lagi, kejadian lagi. Karena keselamatan anak-anak kita adalah perintah utama,” tuturnya.
Pemerintah juga meminta puskesmas dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) ikut aktif melakukan pemantauan rutin.
“Kami sudah meminta juga Menteri Kesehatan untuk mengoptimalkan atau menginstitusikan puskesmas di seluruh tanah air, dan juga UKS, usaha kesehatan sekolah, untuk ikut secara aktif, tanpa diminta, aktif. Untuk ikut memantau SPPG secara rutin, berkala,” ujar Zulhas.