sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Teken Perpres Tujuh Kemenko di Kabinet Merah Putih, Ini Daftar Kementeriannya

News editor Binti Mufarida
06/11/2024 07:17 WIB
Sebanyak 7 Perpres tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada tanggal 5 November 2024.
Prabowo Teken Perpres Tujuh Kemenko di Kabinet Merah Putih, Ini Daftar Kementeriannya  (FOTO:MNC Media)
Prabowo Teken Perpres Tujuh Kemenko di Kabinet Merah Putih, Ini Daftar Kementeriannya (FOTO:MNC Media)

Kelima, Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Di mana, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Keenam, Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Saat ini, yang menduduki kursi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan adalah Pratikno.

Ketujuh, Perpres Nomor Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Di mana, Yusril Ihza Mahendra yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Dikutip dalam Perperes, Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Berikut Daftar Kementerian yang Berada di Bawah 7 Kemenko

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengoordinasikan:

a. Kementerian Ketenagakerjaan;

b. Kementerian Perindustrian;

c. Kementerian Perdagangan;

d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan

Koordinasi Penanaman Modal;

g. Kementerian Pariwisata; Dan

h. instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, mengoordinasikan:

a. Kementerian Dalam Negeri;

b. Kementerian Luar Negeri;

c. Kementerian Pertahanan;

d. Kementerian Komunikasi dan Digital;

e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;

f. Tentara Nasional Indonesia;

g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

h. instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan, mengoordinasikan:

a. Kementerian Pertanian;

b. Kementerian Kehutanan;

c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan

Pengendalian Lingkungan Hidup;

e. Badan Pangan Nasional;

f. Badan Gizi Nasional; dan

g. instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, mengoordinasikan:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement