sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Ultimatum Cabut Izin dan Pidanakan Pelaku Karhutla: Tidak Ada Ampun Mulai Sekarang

News editor Binti Mufarida
17/09/2026 19:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menindak tegas korporasi yang terbukti melanggar hukum dan dengan sengaja mengakibatkan karhutla.
Prabowo Ultimatum Cabut Izin dan Pidanakan Pelaku Karhutla: Tidak Ada Ampun Mulai Sekarang. (Foto Istimewa)
Prabowo Ultimatum Cabut Izin dan Pidanakan Pelaku Karhutla: Tidak Ada Ampun Mulai Sekarang. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menindak tegas korporasi yang terbukti melanggar hukum dan dengan sengaja mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bahkan, Prabowo menegaskan tidak akan memberi ampun kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang membahas perkembangan penanganan karhutla, gempa NTT, kecelakaan Kapal Virgo, dan kasus hilang kontak jurnalis di Istana Negara, Jakarta, dikutip Kamis (17/9/2026).

Dalam kesempatan itu, Prabowo menekankan karhutla harus benar-benar dikendalikan, salah satunya dengan memberikan efek jera, terutama kepada korporasi yang diduga berulang kali melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.

Menurutnya, langkah tegas yang akan ditempuh adalah mencabut izin usaha korporasi yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Bahkan, ia meminta pencabutan izin dilakukan sesegera mungkin.

"Saya minta tidak usah lagi ada macam-macam. Kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut itu semua izinnya, kita cabut," ujar Prabowo.

Selain itu, dia menegaskan akan mendalami unsur pidana dari tindakan-tindakan yang dilakukan korporasi tersebut. "Tidak ada ampun mulai sekarang," kata dia.

Sebagai tindak lanjut, Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meneruskan daftar 95 korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Nama-nama tersebut sebelumnya telah dihimpun oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selanjutnya, dia juga meminta Prasetyo bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami penguatan sanksi hukum yang dapat diterapkan terhadap pelaku karhutla, termasuk menyusun usulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar karhutla dikategorikan sebagai terorisme ekologi dalam sebuah Undang-Undang (UU).

Prabowo juga meminta Polri mengusut dan menindak tegas pihak-pihak yang berada di balik karhutla.

"Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian. Selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak," katanya.

Di kesempatan yang sama, dia kembali menegaskan larangan membakar hutan dan lahan dengan alasan apa pun, termasuk atas nama kearifan lokal.

Prabowo juga mengingatkan para kepala daerah agar tidak melanggengkan pembukaan lahan dengan metode pembakaran. Menurutnya, pemerintah pusat siap membantu pembukaan lahan jika dibutuhkan, tetapi praktik pembakaran tetap tidak boleh dilakukan.

"Saya kira itu alasan, saya sudah katakan, kalau rakyat butuh, kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun," kata Prabowo.

"Kita enggak bisa lagi, enggak bisa lagi toleransi soal ini," ujarnya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement