IDXChannel - Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar produk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebaiknya menggunakan TAP MPR.
Hal ini dikatakan Muzani saat disinggung respons Presiden setelah menerima draf PPHN yang telah diserahkan oleh pimpinan MPR sebelumnya.
"Presiden ketika itu menyampaikan pandangan kepada kami bahwa karena ini adalah draf yang disusun oleh MPR, sebaiknya disusun dalam bentuk TAP MPR," kata Muzani dalam konferensi persnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Presiden mengatakan bahwa PPHN ini merupakan bagian dari yang disusun oleh MPR. Sementara jika berbentuk undang-undang, hal itu merupakan wilayah kewenangan proses legislasi DPR dan pemerintah.
"Karena kalau undang-undang, kata beliau, itu menjadi wilayahnya Presiden dan DPR," ujarnya.