sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pramono Bakal Atur Lebih Rinci Skema Naming Rights Halte, Tidak Boleh Ganggu Keindahan Kota

News editor Danandaya Arya Putra
14/04/2026 11:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan mengatur lebih rinci skema naming rights atau hak penamaan di halte transportasi umum.
Pramono Bakal Atur Lebih Rinci Skema Naming Rights Halte, Tidak Boleh Ganggu Keindahan Kota. (Foto Danandaya/IMG)
Pramono Bakal Atur Lebih Rinci Skema Naming Rights Halte, Tidak Boleh Ganggu Keindahan Kota. (Foto Danandaya/IMG)

"Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai Kota Global, kota modern harus membuka diri terhadap berbagai hal," kata dia.

Namun, Pramono menegaskan, peluang penamaan halte dengan nama parpol tidak boleh mengganggu estetika ruang publik di ibu kota.

"Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota," kata dia.

Sebelumnya, Pramono menyampaikan perihal peluang hak penamaan di halte yang dikelola Pemprov DKI Jakarta ketika memberikan sambutan dalam perayaan Paskah Bersama Hamba Tuhan dan Warga Jemaat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2026).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement