IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan mengatur lebih rinci skema naming rights atau hak penamaan di halte transportasi umum yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Untuk diketahui, beberapa waktu ini, ramai diperbincangkan publik perihal wacana penamaan halte oleh salah satu partai politik (parpol).
"Saudara-saudara sekalian, naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail," kata Pramono saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).
Sebagai Kota Global, kata dia, Jakarta tentunya akan membuka diri terhadap beberapa hal, termasuk kerja sama dengan parpol melalui mekanisme naming rights di halte transportasi umum.