sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pramono Bakal Atur Lebih Rinci Skema Naming Rights Halte, Tidak Boleh Ganggu Keindahan Kota

News editor Danandaya Arya Putra
14/04/2026 11:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan mengatur lebih rinci skema naming rights atau hak penamaan di halte transportasi umum.
Pramono Bakal Atur Lebih Rinci Skema Naming Rights Halte, Tidak Boleh Ganggu Keindahan Kota. (Foto Danandaya/IMG)
Pramono Bakal Atur Lebih Rinci Skema Naming Rights Halte, Tidak Boleh Ganggu Keindahan Kota. (Foto Danandaya/IMG)

Dalam acara tersebut turut dihadiri Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Erwin Aksa dan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Inggard Joshua.

Dia awalnya menyampaikan beberapa halte di Jakarta saat telah bekerja sama dengan beberapa perusahaan. Hal ini kata dia efektif memberikan pemasukan bagi DKI Jakarta.

"Sekarang ini kalau Bapak Ibu perhatikan semua halte ada namanya karena memberi nama itu artinya memberikan cuan memberikan bayar retribusi bayar pajak kepada pemerintah DKI Jakarta," kata Pramono.

Menurutnya, penamaan halte dilakukan secara terbuka dan transparan. Setiap pihak yang namanya telah dicantumkan pada halte akan diwajibkan membayar retribusi.

"Kami lakukan secara transparan ada halte namanya Nescafe, Teh Sosro macam-macam semuanya siapa saja yang paling penting bayar," ujar dia. 

Dalam kesempatan itu, Pramono juga membuka peluang bagi partai politik (parpol) untuk menggunakan nama mereka di halte yang dikelola Pemprov DKI. Tentunya dengan kewajiban yang sama membayar retribusi.

"Yang paling penting bayar bahkan kalau Golkar mau buat halte pun boleh. Pak Erwin yang paling penting bayar aja," kata Pramono.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement