"Betul, betul. Sekolah gratis kan belum ada payung hukumnya, sedang kita siapkan payung hukumnya. Sekarang sedang ada pansus pendidikan untuk persiapan perda pendidikan," ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, 40 sekolah akan melakukan uji coba kebijakan sekolah gratis 2025. Khoirudin menyebut ketika Perda rampung nantinya seluruh sekolah swasta gratis di Jakarta.
"Iya, 40 sekolah setahun ini. Tahun depan kalau perda selesai, kita akan berlakukan seluruhnya di Jakarta," katanya.
Diketahui, dalam putusan MK, frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 tentang Sisdiknas yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri, hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses Pendidikan Dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri sebagaimana didalilkan para pemohon.