“Ranperda ini juga mengakomodasi pengembangan kawasan terpadu serta kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD). Pengembangannya akan diintegrasikan dengan sistem transportasi publik sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” ujarnya.
Pemprov DKI juga memperluas sasaran kebijakan perumahan agar tidak hanya menjangkau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetapi juga Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT). Kelompok MBT memiliki penghasilan di atas kriteria MBR, tetapi masih menghadapi keterbatasan daya beli untuk mengakses hunian komersial.
Sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta disebut berada pada kelompok menengah transisi atau MBT. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar Pemprov DKI mengubah pendekatan penyediaan hunian di Jakarta.
“Oleh karenanya, kehadiran Ranperda ini mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik atau public housing,” ungkap Gubernur Pramono.
Ranperda tersebut juga menyertakan Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen penataan kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi.