sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pramono Usulkan Pengembangan Rusun Mixed-Use, Ada Sekolah hingga Pasar Satu Kawasan

News editor Yuwantoro Winduajie
21/08/2026 15:28 WIB
Ranperda Rumah Susun dirancang untuk mengakomodasi fungsi campuran atau mixed-use, sehingga kawasan hunian dapat dilengkapi pasar, sekolah, dan lainnya.
Pramono Usulkan Pengembangan Rusun Mixed-Use, Ada Sekolah hingga Pasar Satu Kawasan. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Pramono Usulkan Pengembangan Rusun Mixed-Use, Ada Sekolah hingga Pasar Satu Kawasan. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

IDXChannel—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pengembangan rumah susun yang terintegrasi dengan sekolah, pasar, fasilitas layanan, dan transportasi publik melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun. 

Usulan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Rapat paripurna mengagendakan penyampaian pidato gubernur terhadap dua rancangan regulasi, yakni Ranperda tentang Pengendalian Penduduk dan Ranperda tentang Rumah Susun.

“Penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Eksekutif mengajukan Ranperda ini berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis,” kata Pramono.

Ranperda Rumah Susun dirancang untuk mengakomodasi fungsi campuran atau mixed-use, sehingga kawasan hunian dapat dilengkapi pasar, sekolah, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya. Pengembangannya juga diarahkan pada kawasan berorientasi transit.

“Ranperda ini juga mengakomodasi pengembangan kawasan terpadu serta kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD). Pengembangannya akan diintegrasikan dengan sistem transportasi publik sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” ujarnya.

Pemprov DKI juga memperluas sasaran kebijakan perumahan agar tidak hanya menjangkau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetapi juga Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT). Kelompok MBT memiliki penghasilan di atas kriteria MBR, tetapi masih menghadapi keterbatasan daya beli untuk mengakses hunian komersial.

Sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta disebut berada pada kelompok menengah transisi atau MBT. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar Pemprov DKI mengubah pendekatan penyediaan hunian di Jakarta.

“Oleh karenanya, kehadiran Ranperda ini mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik atau public housing,” ungkap Gubernur Pramono.

Ranperda tersebut juga menyertakan Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen penataan kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi.

“Ranperda ini menyertakan Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen untuk kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi. Instrumen tersebut memungkinkan peremajaan kota tanpa penggusuran, sehingga warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak,” tuturnya.

Selain mengatur pengembangan kawasan, kebijakan perumahan Jakarta akan diselaraskan dengan program pemerintah pusat untuk memperluas akses pembiayaan dan penyediaan hunian. Skema yang akan dioptimalkan antara lain Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Program 3 Juta Rumah.

“Eksekutif berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian akan ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat Jakarta. Semoga regulasi ini dapat mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global yang inklusif, layak huni dan mensejahterakan warganya,” pungkas Pramono.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement