"Ini adalah bentuk pemberontakan. Ada alasan kuat untuk memakzulkannya," kata Partai Demokrat yang memimpin kubu oposisi dalam pernyataannya.
Berdasarkan konstitusi Korsel, presiden dapat mengumumkan darurat militer selama masa perang, situasi seperti perang, atau keadaan darurat nasional sejenis lainnya. Status ini memberikan presiden wewenang penggunaan kekuatan militer untuk menjaga perdamaian dan ketertiban. Namun, parlemen dapat menolak darurat militer melalui pemungutan suara.
Sejumlah pengamat mengatakan Negeri Ginseng itu saat ini tidak berada dalam kondisi yang memerlukan darurat militer. Langkah mengejutkan Yoon mengingatkan kembali pada era rezim otoriter yang belum pernah terjadi di negara itu sejak 1980an.
Yoon mendeklarasikan darurat militer di tengah tekanan politik yang menderanya. Sekutunya terancam dimakzulkan parlemen, sementara istrinya terseret kasus korupsi. Tingkat popularitasnya juga terus-terusan rendah.
Saat mendeklarasikan darurat militer, Yoon menuduh kubu oposisi sebagai antek Korea Utara (Korut) dan bersumpah untuk membersihkan apa yang disebutnya sebagai kelompok anti-negara. (Wahyu Dwi Anggoro)