IDXChannel - Pengadilan di Korea Selatan pada Senin (18/5/2026) mengeluarkan keputusan yang membatasi rencana aksi mogok karyawan Samsung Electronics.
Dilansir dari Korea Herald, karyawan produsen chip tersebut berencana melakukan aksi mogok massal selama 18 hari mulai 21 Mei jika negosiasi upah gagal.
Pengadilan memerintahkan serikat pekerja untuk mempertahankan jumlah staf untuk pekerjaan keselamatan dan perlindungan fasilitas utama selama aksi mogok
Pengadilan Distrik Suwon juga memerintahkan serikat pekerja untuk tidak mengganggu pekerjaan yang diperlukan untuk mencegah kerusakan fasilitas dan penurunan kualitas produk.
“Serikat pekerja tidak boleh menangguhkan, membatalkan, atau menghalangi pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas perlindungan keselamatan,” kata pengadilan dalam putusannya.