Selain itu, Kemhan juga akan terlibat dalam kegiatan farmasi seperti yang dijabarkan pada Pasal 6 ayat f1, “pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan”.
Selanjutnya, pada Pasal 7 juga dijabarkan badan baru di Kemhan seperti Badan Logistik Pertahanan, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, Badan Cadangan Nasional, Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, hingga Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Karo Infohan Setjen Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas mengatakan, Perpres 85 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo hanya membentuk dua badan baru yakni Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan (Baharwat) dan Badan Cadangan Nasional (Bacadnas).
“Terkait Perpres 85/2025, ada beberapa poin yang perlu diluruskan dan diklarifikasi. Yang terbentuk baru hanya dua badan: Baharwat dan Bacadnas,” kata Frega dikutip Jumat (8/8/2025).
Frega menambahkan, unsur yang ada di bawah kedua badan tersebut sebenarnya adalah satuan kerja (satker) yang sudah eksisting. Pembentukan badan dengan nomenklatur baru itu sebagai respons berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
"Jadi ini hanya merupakan penyelarasan antar bagian. Selain menindaklanjuti mandat UU No 3/2025, juga bentuk transformasi agar bisa mengoptimalkan tata kelola pertahanan sehingga lebih efektif dan efisien dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, serta mendukung program pemerintah," kata Frega.
Badan lainnya, lanjut Frega, hanyalah penyesuaian nomenklatur.
"Baloghan adalah transformasi dari Baranahan. Batekhan adalah transformasi dari balitbang. Ba PSDM adalah transformasi dari badiklat. Ba IKIP adalah transformasi dari Bainstrahan," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)