IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan (Kemhan). Perpres itu sebagai aturan pembentukan badan baru di Kemhan.
Dalam salinan Perpres yang diterima, Jumat (8/8/2025), Perpres itu ditetapkan 5 Agustus 2025 untuk merevisi Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan.
Sementara, dalam hal pertimbangan pada poin a menyebut Perpres baru itu ditetapkan untuk “mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian Pertahanan, perlu melakukan penataan organisasi pada Kementerian Pertahanan”.
Kemudian, poin b menyebut, “ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah”.
Dalam Perpres, pada pasal 6 juga dijabarkan tugas Kemhan seperti perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan.