sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbitkan Perpres, Prabowo Beri Tunjangan Dokter Spesialis di Perbatasan Rp30 Juta per Bulan

News editor Binti Mufarida
05/08/2025 13:55 WIB
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis.
Terbitkan Perpres, Prabowo Beri Tunjangan Dokter Spesialis di Perbatasan Rp30 Juta per Bulan (Ilustrasi)
Terbitkan Perpres, Prabowo Beri Tunjangan Dokter Spesialis di Perbatasan Rp30 Juta per Bulan (Ilustrasi)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Melalui Perpres ini, pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.

Di tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini berpraktek di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. 

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas. 

Apalagi, pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar, sehingga perlu diatasi melalui insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan.

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” kata Menkes, dikutip Selasa (5/8/2025).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement