Menurut Menkes, keberadaan tenaga medis di wilayah sulit tidak hanya soal ketersediaan fasilitas, tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup dan motivasi mereka dalam bekerja.
"Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit," kata dia.
Wilayah penerima tunjangan khusus ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, dengan prioritas pada daerah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Menkes juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini, terutama terkait dengan alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.
Selain pemberian tunjangan, tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
Langkah ini bertujuan agar tenaga medis di wilayah terpencil tetap memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
"Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga," katanya.
Menkes berharap kebijakan ini dapat menjadi daya tarik bagi tenaga medis muda untuk mengabdi di daerah prioritas, sekaligus menjadi fondasi dalam membangun sistem kesehatan yang kuat dan berkeadilan.
(Nur Ichsan Yuniarto)