Berdasarkan peraturan, Menteri Keuangan Choi Sang Mok akan menjadi pemimpin sementara Negeri Ginseng itu setelah Han dimakzulkan.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu enam bulan untuk mengevaluasi pemakzulan Yoon. Jika pemakzulan tersebut tidak didukung setidaknya enam hakim konstitusi, Yoon dapat kembali menjadi presiden. (Wahyu Dwi Angggoro)