"Kami menggunakan konsultan independen atas arahan pemerintah kabupaten juga untuk memverifikasi mengaudit sampai sejauh mana mitra-mitra ini mematuhi atau tidak mematuhi ketentuan tentang lingkungan dan tentang izin bangunan," kata Ghani.
Dia menambahkan bagi mitra yang melakukan pelanggaran akan diminta melakukan pembongkaran. Kemudian, lahan terpakai akan ditanam pohon.
"Minta mereka bongkar, dan kami siapkan untuk ditanam kembali, baik tanam teh maupun pohon-pohon," kata Ghani.
(Nur Ichsan Yuniarto)