IDXChannel - Direktur Utama Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Mohammad Abdul Ghani membenarkan jika ada kesalahan berkaitan dengan alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Abful dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI DPR terkait alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025).
"Kemudian, kesalahan PTPN ini, kami koreksi diri mestinya PTPN juga tidak lepas tangan, ke depan kita saya juga telah minta ke PTPN I. Karena banyak tanahnya yang dikerjasamakan, banyak pak," kata Ghani.
Ghani mengatakan, mitra yang mendapatkan izin untuk memanfaatkan lahan diminta mengurus seluruh izin sendiri. Dari izin yang dibolehkan, mitra kerap memperluas pemanfaatan lahannya.
"Memang disitu kesalahan PTPN kita hanya memberikan, menunjuk mitra, tapi dengan catatan mitra harus mengurus izin-izinnya," kata dia.
Ghani bersama PTPN I akan melakukan audit dan mereview pemanfaatan lahan oleh mitra.
"Kami menggunakan konsultan independen atas arahan pemerintah kabupaten juga untuk memverifikasi mengaudit sampai sejauh mana mitra-mitra ini mematuhi atau tidak mematuhi ketentuan tentang lingkungan dan tentang izin bangunan," kata Ghani.
Dia menambahkan bagi mitra yang melakukan pelanggaran akan diminta melakukan pembongkaran. Kemudian, lahan terpakai akan ditanam pohon.
"Minta mereka bongkar, dan kami siapkan untuk ditanam kembali, baik tanam teh maupun pohon-pohon," kata Ghani.
(Nur Ichsan Yuniarto)