“Jadi harusnya kalau itu ajukan permintaan ke kita, ke bea cukai, kalau itu kan bukan barang ilegal impor kan. Tapi kita lihat seperti apa,” katanya.
“Tapi saya belum menerima surat permintaan,” ujar dia.
Terkait isu pengenaan pungutan atau pajak atas barang bantuan tersebut, Purbaya mengisyaratkan bahwa bantuan kemanusiaan semestinya tidak dibebani biaya tambahan.
“Insentif tuh apa? Saya gak bayar lagi. Nggak lah, biarin aja lewat. Masa suruh bayar lagi,” tuturnya.
Namun demikian, Kementerian Keuangan tidak akan memutuskan kebijakan ini secara sepihak. Purbaya menekankan pentingnya kajian mendalam mengenai dampak masuknya baju-baju tersebut terhadap keberlangsungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di dalam negeri.
“Tapi juga saya akan diskusikan ke Kementerian UMKM seperti apa dampaknya. Jadi bukan Kementerian Keuangan sendiri kan, karena ada dampak ke UMKM, nanti kami tanya UMKM pandangannya seperti apa,” pungkas Purbaya. (Wahyu Dwi Anggoro)