Purbaya memaparkan bahwa manajemen pembiayaan bencana dilakukan melalui mekanisme penanganan yang terukur, dimulai dari fase tanggap darurat hingga berlanjut ke tahap rekonstruksi wilayah terdampak.
“Kalau untuk bencana kan nanti dari BNPB dulu, nanti kalau kurang baru kita rekonstruksi. Jadi nggak ada masalah tuh. Kalau untuk bencana ada cadangan khusus, Pak,” kata Purbaya.
Purbaya menjamin ketersediaan dana cadangan pemerintah yang siap dicairkan sewaktu-waktu guna merespons dinamika kebutuhan di lokasi bencana secara cepat.
“Jadi memang dana on call untuk setiap penanganan bencana sudah stand by,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan bahwa eksekusi pembiayaan bakal mempertimbangkan skala kebutuhan penanganan serta jalur koordinasi lintas instansi.
Terkhusus pembangunan kembali fasilitas umum (fasum) yang tidak tercakup dalam skema anggaran BNPB, prosesnya akan disinergikan bersama Kementerian/Lembaga (K/L) teknis terkait.
“Tinggal nanti kita akan sesuai dengan kebutuhannya. Tapi kalau tadi yang fasum nggak bisa melalui BNPB tetap harus koordinasi dengan KL-nya,” ujar Purbaya.
Melalui kepastian dukungan fiskal ini, pemerintah memastikan seluruh rangkaian penanganan bencana dan rehabilitasi masyarakat di NTT berjalan secara terkoordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, serta K/L terkait sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku.
(Nur Ichsan Yuniarto)