Lebih lanjut, Hadi mengatakan sehubungan dengan tingkat aktivitas Gunung Semeru pada Level II (Waspada) maka direkomendasikan sebagai berikut:
1. Masyarakat/pengunjung/wisatawan tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 8 km dari puncak (pusat erupsi). Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 km dari puncak.
2. Masyarakat tidak beraktivitas dalam radius 3 Km dari kawah/puncak Gunung Api Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).
3. Masyarakat mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.
4. Masyarakat dapat memantau perkembangan aktivitas dan rekomendasi G. Semeru melalui aplikasi MAGMA Indonesia yang dapat diunduh di Google Playstore atau melalui website https://magma.esdm.go.id, https://vsi.esdm.go.id/ dan http://geologi.esdm.go.id.
5. Pemerintah Daerah, BPBD Provinsi dan Kabupaten agar senantiasa berkoordinasi dengan Pos Pengamatan Gunung Api Semeru di daerah Gunung Sawur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.atau Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi di Bandung.
Tingkat aktivitas Gunung Semeru akan dievaluasi kembali secara berkala atau jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan. Tingkat aktivitas dan rekomendasi Gunung Semeru ini tetap berlaku selama surat atau laporan evaluasi berikutnya belum diterbitkan.
(YNA)