IDXChannel - Indonesia diramaikan dengan truk impor dari China yang memenuhi kawasan pertambangan. Kondisi ini membuat produsen kendaraan komersial yang sudah beroperasi di Indonesia dan karoseri alami penurunan penjualan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, truk-truk tersebut dikhususkan di area pertambangan. Jadi, kendaraan besar tersebut tidak bisa melaju di jalan raya karena tidak memiliki Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Yusuf Nugroho mengatakan, truk tersebut tidak mengikuti uji tipe. Sehingga hanya bisa dipakai pada area tertentu dan tak bisa keluar dari pertambangan.
"Terkait dengan kendaraan khususnya truk CBU yang kami sudah identifikasi bahwa truk-truk tersebut memang diperuntukkan untuk operasional perusahaan pertambangan," kata Yusuf dikutip Senin (25/8/2025).
"Operasionalnya itu bukan di jalan umum," lanjutnya.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), truk impor Completely Built Up (CBU) yang dioperasikan di luar jalan umum memang tidak wajib melalui uji tipe maupun uji berkala.