sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ranperda KTR Berpotensi Matikan Industri Event Imbas Aturan Produk Tembaku Dilarang Jadi Sponsorship

News editor Tim IDXChannel
09/12/2025 03:31 WIB
Larangan total reklame produk tembakau termasuk pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship dalam Ranperda KTR.
Ranperda KTR Berpotensi Matikan Industri Event Imbas Aturan Produk Tembaku Dilarang Jadi Sponsorship
Ranperda KTR Berpotensi Matikan Industri Event Imbas Aturan Produk Tembaku Dilarang Jadi Sponsorship

IDXChannel - Dewan Industri Event Indonesia (Ivendo) menyoroti larangan total reklame produk tembakau termasuk pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) oleh DPRD Jakarta. Aturan ini dianggap akan mematikan industri event di Jakarta.

Ketua DPD Ivendo DKI Jakarta, Eka Nugraha menegaskan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses perumusan Ranperda KTR DKI Jakarta. Padahal pihaknya akan terdampak langsung jika aturan ini disahkan menjadi Perda.

“Kami juga tidak pernah diundang dalam rapat dengar pendapat terkait pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship Ranperda KTR. Tolong kami diajak bicara dulu para pelaku industrinya, sehingga nanti sebuah kebijakan yang lahir baik untuk semua pihak,” kata Eka kepada wartawan, Senin (8/12/2025).

Eka menambahkan, dirinya khawatir larangan total dalam Ranperda KTR ini akan memukul tenaga kerja di sektor event. Apalagi belakangan, penekanan efisiensi baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, berdampak pada sepinya event. 

Dia menekankan pentingnya agar para pelaku industri event turut dilibatkan untuk memberikan pandangan terkait setiap regulasi yang akan mengatur segmen usaha mereka. 

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement