IDXChannel - Masyarakat Australia dengan tegas menolak proposal untuk mencantumkan pengakuan terhadap penduduk asli dalam konstitusi negara tersebut. Hal itu merupakan hasil dari referendum yang digelar pada Sabtu (14/10/2023).
Dilansir dari Reuters, referendum diadakan untuk menentukan apakah perlu mengubah konstitusi di Negeri Kanguru tersebut. Amandemen diperlukan untuk mencantumkan pengakuan terhadap kelompok Aborigin dan menciptakan badan masyarakat adat.
Dengan hampir 70% suara telah dihitung, jumlah suara yang menentang perubahan konsitusi jauh melampaui total suara yang mendukung.
Kubu yang menentang berhasil meraup 60% suara, sementara jumlah pendukung perubahan konstitusi hanya mencapai 40%.
Perdana Menteri Anthony Albanese mengakui bahwa ini bukanlah hasil yang ia harapkan. Ia mengatakan bahwa Australia harus mencari jalan baru untuk rekonsiliasi.
"Jalan bangsa kita menuju rekonsiliasi sering kali sulit," kata Albanese dalam sebuah konferensi pers yang disiarkan di televisi.
"Malam ini bukanlah akhir dari segalanya dan tentu saja bukan akhir dari upaya kami untuk menyatukan masyarakat," lanjutnya.
Para akademisi dan pendukung hak asasi manusia khawatir kegagalan referendum dapat memundurkan upaya rekonsiliasi selama bertahun-tahun.
Penduduk asli Australia, 3,8% dari 26 juta warga k Australia, telah mendiami benua ini selama sekitar 60.000 tahun. Namun, mereka tidak disebutkan dalam konstitusi dan merupakan kelompok yang paling tertinggal secara sosial dan ekonomi di negara ini.
Para pendukung proposal tersebut percaya bahwa memasukkan pengakuan terhadap penduduk asli ke dalam konstitusi akan menyatukan Australia dan memulai era baru dengan penduduk asli.