"Makanya ini sedang kami rencanakan, dari segi pelayanan administrasi juga harus bisa diantisipasi," kata dia.
Akan tetapi, pihaknya telah memiliki dua skema pembagian jam masuk kerja. Salah satunya memberika waktu luang selama 90 menit dari jam masuk.
"Artinya kalau masuk 07.30 WIB ya diberikan fleksibilitas hingga 90 menit, tapi dia akan tambah sore hari (pulangnya)," katanya.
Sedangkan, opsi selanjutnya yaitu dibagi menjadi dua sif. Masuk pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB dan masuk pukul 09.30 WIB, pulang pukul 18.30 WIB.
"Inilah yang masih kami bahas, belum jadi keputusan. Ini sedang kami bahas," kata Heru.