sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rencana Kenaikan Gaji ASN, Istana: Sampai Saat Ini Belum Bisa Dipastikan

News editor Binti Mufarida
22/09/2025 17:28 WIB
Istana melalui Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari menegaskan belum ada rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rencana Kenaikan Gaji ASN,  Istana: Sampai Saat Ini Belum Bisa Dipastikan (FOTO:iNews Media Group)
Rencana Kenaikan Gaji ASN, Istana: Sampai Saat Ini Belum Bisa Dipastikan (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Istana melalui Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari menegaskan belum ada rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sebelumnya, rencana ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” kata Qodari di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9

Qodari pun menegaskan tidak semua rencana kebijakan yang masuk dalam RKP otomatis terlaksana pada tahun bersangkutan.

 “Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," ujar dia.

Lebih lanjut, Qodari mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB pada 19 September 2025, menyatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN belum dilakukan dengan Kementerian Keuangan. Dia mengingatkan, gaji ASN terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

“Penjelasan kepada media pada tanggal 19 September oleh PAN-RB menyatakan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, baru tahun lalu. Mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji,” katanya.

Qodari juga menegaskan bahwa kebutuhan anggaran gaji bagi sekitar 4,7 juta ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR. Jika dilakukan penyesuaian gaji dengan kenaikan serupa tahun lalu, yakni sekitar 8 persen, maka tambahan anggaran yang diperlukan minimal Rp14,24 triliun.

“Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, saya nggak usah sebut moderat, angka 8% aja lah, nanti orang bilang moderat itu, 8 itu rendah lagi ya, pokoknya seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal 14,24 triliun pada RKP,” kata Qodari.

“Nah ini dia, jadi intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan ya kebutuhan lah untuk kenaikan gaji ini. Mudah-mudahan itu bisa menjelaskan,” katanya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement