Adapun rekayasa lalu lintas yang diterapkan sebagai berikut:
1. Kendaraan roda dua masih dapat melintas melalui lajur paling kanan di Jalan Raya Lenteng Agung.
2. Pengalihan arus lalu lintas untuk kendaraan roda dua dilakukan secara situasional melalui Jalan Gardu, Jalan H Shibi IV, Jalan H Shibi II, Jalan H Shibi, Jalan H Compek, lalu keluar ke Jalan Akses UI atau ke Jalan Mardhotillah lalu kembali ke Jalan Raya Lenteng Agung.
3. Kendaraan roda empat dengan tujuan UI atau Depok dialihkan untuk putar balik di Perlintasan KA Universitas Pancasila (JPL 23), kemudian melintas melalui Jalan Lenteng Agung Barat – Jalan Kahfi II – Jalan Tanah Baru – Depok Sawangan.
4. Kendaraan roda empat bertonase besar dialihkan dari Simpang Jalan TB Simatupang ke arah barat melalui Jalan Tol Desari maupun ke arah timur melalui Jalan Raya Bogor atau Jalan Tol Jagorawi.
(Nur Ichsan Yuniarto)