sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugi Rp232 Miliar, Bank OCBC NISP Laporkan Konglomerat Susilo Wonowidjojo

News editor Anggie Ariesta
02/02/2023 19:22 WIB
Bank OCBC NISP melaporkan Susilo Wonowidjojo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pemalsuan surat, penipuan, dan pencucian uang.
Rugi Rp232 Miliar, Bank OCBC NISP Laporkan Konglomerat Susilo Wonowidjojo. (Foto: MNC Media)
Rugi Rp232 Miliar, Bank OCBC NISP Laporkan Konglomerat Susilo Wonowidjojo. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tim kuasa hukum PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) membenarkan telah melaporkan pengusaha Susilo Wonowidjojo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Pelaporan tidak hanya ditujukan kepada Susilo, tetapi juga bersamaan dengan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU). Selain itu, Bank OCBC NISP juga melaporkan Direksi dan Komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU.

HSI tersebut telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet hingga senilai kurang lebih Rp232 miliar dan total sekitar Rp1 triliun di beberapa bank lainnya.

Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan, menyebut pihaknya telah mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat pada 9 Januari 2023.


"Benar, terkait dengan berapa lama prosesnya, kami serahkan kepada pihak kepolisian," ujar Hasbi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (2/2/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement