sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Negara Rp738 Miliar, Bos Diritama Jaya Mandiri Dituntut 15 Tahun Penjara

News editor Arie Dwi Satrio
30/01/2023 17:55 WIB
Direktur PT Diritama Jaya Mandiri, John Irfan JPU pidana penjara 15 tahun karena diyakini terlibat kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU.
Rugikan Negara Rp738 Miliar, Bos Diritama Jaya Mandiri Dituntut 15 Tahun Penjara (FOTO:Ilustrasi/ MNC Media)
Rugikan Negara Rp738 Miliar, Bos Diritama Jaya Mandiri Dituntut 15 Tahun Penjara (FOTO:Ilustrasi/ MNC Media)

Selanjutnya, Kadisada AU sekaligus PPK periode 20 Juni 2016 sampai 2 Februari 2017, Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KASAU TNI-AU periode tahun 2015 sampai Februari 2017, Supriyanto Basuki; serta Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI-AU, Wisnu Wicaksono.

Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh diyakini melanggar Pasali 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (RRD)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement