sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Negara Rp738 Miliar, Bos Diritama Jaya Mandiri Dituntut 15 Tahun Penjara

News editor Arie Dwi Satrio
30/01/2023 17:55 WIB
Direktur PT Diritama Jaya Mandiri, John Irfan JPU pidana penjara 15 tahun karena diyakini terlibat kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU.
Rugikan Negara Rp738 Miliar, Bos Diritama Jaya Mandiri Dituntut 15 Tahun Penjara (FOTO:Ilustrasi/ MNC Media)
Rugikan Negara Rp738 Miliar, Bos Diritama Jaya Mandiri Dituntut 15 Tahun Penjara (FOTO:Ilustrasi/ MNC Media)

Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI-AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar). Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI-AU tersebut. Adapun, pihak lain yang turut diperkaya Irfan yakni mantan KSAU, Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.

Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau setara Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau setara Rp146.342.494.088.

Jaksa menyatakan bahwa kerugian negara Rp738,9 miliar tersebut didapatkan dari hasil penghitungan 
kerugian keuangan negara atas pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 bersama-sama dengan Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products; Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd.

Kemudian, Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai Januari 2017, Agus Supriatna; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2015 sampai dengan 20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement