sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUU Danantara hingga Perindustrian Dihapus dari Prolegnas Prioritas 2026

News editor Felldy Utama
28/11/2025 12:17 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mencabut empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
RUU Danantara hingga Perindustrian Dihapus dari Prolegnas Prioritas 2026. (Foto iNews Media Group)
RUU Danantara hingga Perindustrian Dihapus dari Prolegnas Prioritas 2026. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mencabut empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Keempat RUU tersebut di antaranya; RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond, RUU Perindustrian, hingga RUU Kejaksaan.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah dan DPD RI terkait evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, Kamis (27/11/2025) kemarin.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan, langkah ini sebagai bentuk penyesuaian dengan tujuan agar memastikan fokus kerja legislasi bisa lebih realistis dan dapat tercapai secara maksimal.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement