IDXChannel - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mencabut empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Keempat RUU tersebut di antaranya; RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond, RUU Perindustrian, hingga RUU Kejaksaan.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah dan DPD RI terkait evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, Kamis (27/11/2025) kemarin.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan, langkah ini sebagai bentuk penyesuaian dengan tujuan agar memastikan fokus kerja legislasi bisa lebih realistis dan dapat tercapai secara maksimal.