"Tetapi kemudian bilamana ada hal-hal di dalam pertengahan evaluasi kita, masa evaluasi kita ini, jam-jam evaluasi kita ini ada perubahan lagi, kemungkinan akan kita ubah kembali," kata Bob.
Dia menjelaskan, pencabutan sejumlah RUU itu berdasarkan evaluasi kinerja legislasi dalam setahun terakhir. Menurutnya, pada 2025 ada sebanyak 21 RUU yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), terdiri dari tujuh RUU biasa dan 14 RUU kumulatif terbuka.
Selain itu, kata dia, ada sejumlah RUU yang masih berproses yaitu sembilan RUU yang sudah selesai tahap pembicaraan tingkat satu, empat RUU yang akan memasuki tahap pembicaraan tingkat satu, 35 RUU masih dalam tahap penyusunan oleh DPR dan pemerintah.
"Jadi sudah dipastikan bahwa ada empat RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list ya, kepada Prolegnas jangka menengah," ujarnya.
Dengan demikian, Baleg DPR RI menetapkan ada sebanyak 67 RUU yang masuk ke Prolegnas Prioritas 2026.
(Dhera Arizona)