Dalam forum ini, Pemerintah menyatakan persetujuannya. Sebab, ketentuan usia pekerja telah diatur secara rigid dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, Bob meminta persetujuan forum rapat untuk memutuskan batasan usia PRT ditetapkan minimal 18 tahun setelah RUU ini disahkan menjadi UU.
"Baik, sepakat ya ini ketentuan peralihannya dengan pasal existing yang diajukan pemerintah ya?" kata Bob dan disetujui forum rapat.
(NIA DEVIYANA)