IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita safe deposit box berisi puluhan miliar Rupiah milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Selain safe deposit box, KPK juga menyita sejumlah barang lainnya milik Rafael Alun.
"Kita sita dalam perkara gratifikasi seperti yang ada di safe deposit box dan lain-lain," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Asep mengakui, safe deposit box berisi puluhan miliar Rupiah milik Rafael Alun tersebut merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK untuk mencari tindak pidana korupsinya.
"Ini sekalian juga menjelaskan terkait dengan upaya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk dari perkara utamanya," ungkap Asep.
"Karena, seperti rekan-rekan ketahui juga bahwa PPATK waktu itu ke bank, mengecek SDB, kemudian ditemukan sekitar antara Rp36 miliar-Rp40 miliar, tapi tentunya juga uang tersebut harus kita telusuri dari mana asalnya," sambungnya.
KPK sudah menelusuri asal-usul uang yang ada di deposit safe box Rafael Alun. KPK juga mengantongi jumlah pasti uang yang ada di safe deposit box Rafael Alun. Namun, Asep masih enggan membeberkannya.
"Jumlahnya itu yang ada di SDB yang sudah kita hitung tapi nanti di konpers lah pasnya ya. Kisarannya puluhan (miliar) lah," terangnya.
Sebelumnya, PPATK menemukan safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo di salah satu bank milik negara. Safe deposit box tersebut berisi mata uang asing. Jika dirupiahkan, jumlahnya bisa mencapai puluhan miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut telah memblokir safe deposit box berisi uang puluhan miliar Rupiah tersebut. Ivan menduga uang puluhan miliar Rupiah yang berada di safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo tersebut merupakan hasil suap.
"Sudah diblokir. Dugaan hasil suap. Jumlahnya besar. Masih dalam proses di PPATK," terang Ivan.
KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.
Namun, KPK masih akan terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat sangkaan pasal terhadap Rafael. KPK meminta dukungan masyarakat agar bisa membawa perkara Rafael Alun ke persidangan.
(YNA)