IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Rafael ditetapkan sebagai tersangka buntut ketidakwajaran harta kekayaannya.
Rafael pun langsung buka suara atas penetapan tersangka KPK. Ia mengaku tak habis pikir atas penetapan tersangka tersebut. Sebab, ia mengklaim rajin menyetorkan laporan harta kekayaannya. Bahkan, ia siap untuk menjelaskan asal-usul harta kekayaannya.
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal-usul setiap aset tetap," kata Rafael Alun melalui keterangan resminya, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Rafael mengklaim selalu tertib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sejak 2002 dan seluruh aset tetap dalam LHKPN. Ia juga berdalih tidak pernah memanipulasi data harta kekayaannya.