IDXChannel - Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun sejak 2011. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pemeriksaan pajak.
"KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai dengan 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi tersebut. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Meski demikian, KPK masih akan mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan Rafael Alun. "Saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti," jelasnya.