IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dilandasi aturan perundang-undangan.
Hal ini menanggapi protes Rafael Alun lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pajak.
"Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (31/3/2023).
Dalam kesempatan ini, Ali mempersilakan Rafael Alun untuk mengklarifikasi ke penyidik jika tidak sepakat atas penetapan tersangka KPK. KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun sebagai tersangka.
"Untuk konteks materi penyidikan, kami silakan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan Tim Penyidik KPK sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," terang Ali.