sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Samsat di DKI Buka hingga Sabtu, Ini Jam Operasionalnya

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
22/10/2022 11:26 WIB
Kantor Samsat DKI kini buka layanan hingga Sabtu.
Samsat di DKI Buka hingga Sabtu, Ini Jam Operasionalnya (Dok.MNC)
Samsat di DKI Buka hingga Sabtu, Ini Jam Operasionalnya (Dok.MNC)

IDXChannel - Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan informasi operasional Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kini buka dari Senin hingga Sabtu. 

Hari layanan ditambah disebabkan banyaknya warga yang hanya memiliki waktu di akhir pekan dalam mengurus administrasi kendaraan.

"Untuk memberikan pelayanan perpajakan daerah yang maksimal khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) warga DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan Samsat. Hal ini dilatarbelakangi oleh mulai banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangannya dikutip, Sabtu (22/10/2022).

Adapun jam layanan hari Sabtu berbeda dengan hari biasa seperti Senin-Jumat yang buka pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu Samsat buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB atau setengah hari.

"Kini masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada libur akhir pekan. Pasalnya layanan SAMSAT DKI Jakarta masih dibuka pada hari Sabtu tetapi dengan waktu yang dibatasi. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 22 Oktober 2022. 

Berikut ini jadwal dan jam buka pelayanan kantor Samsat DKI Jakarta, Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00-15.00 WIB; Sabtu pukul 08.00-12.00; Minggu tutup," tambahnya.

Lebih lanjut, kebijakan penambahan hari operasional berlaku di kantor Samsat yang tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta diantaranya Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. 

"Masyarakat yang membayar PKB di kantor SAMSAT dapat memanfaatkan insentif pajak daerah sesuai dengan kebijakan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang yang telah melewati jatuh tempo pembayaran mulai 15 September sampai dengan 15 Desember 2022," jelasnya. 

(IND)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement