Dalam perkara ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan tersangka pada Rabu (27/3/2024). Sepanjang penyidikan perkara ini, tak hanya Harvey Moeis yang ditetapkan tersangka, namun ada 15 tersangka lainnya.
Di antaranya M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Eks Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah periode 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional periode 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha periode 2019 sampai dengan 2020 di PT Timah.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp271 triliun. Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai kerugian Rp271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(FAY)