sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sanksi untuk ASN Bila Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, Salah Satunya Potong Tunjangan

News editor Dovana Hasiana/MPI
15/04/2023 14:34 WIB
Aparatur sipil negara (ASN) dilarang keras pakai mobil dinas untuk mudik dan menerima parsel lebaran.
Sanksi untuk ASN Bila Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, Salah Satunya Potong Tunjangan (FOTO:MNC Media)
Sanksi untuk ASN Bila Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, Salah Satunya Potong Tunjangan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor.07/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Dalam SE tersebut, aparatur sipil negara (ASN) dilarang keras pakai mobil dinas untuk mudik dan menerima parsel lebaran. 

Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman bagi ASN yang nekat melanggar ketentuan tersebut. 

“PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” dikutip dari keterangan tertulis Kemenpan RB, Sabtu (15/4/2023) 

Adapun hukuman disiplin bagi ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.49/2018 terdiri dari berbagai tingkatan, yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement