sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sanksi untuk ASN Bila Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, Salah Satunya Potong Tunjangan

News editor Dovana Hasiana/MPI
15/04/2023 14:34 WIB
Aparatur sipil negara (ASN) dilarang keras pakai mobil dinas untuk mudik dan menerima parsel lebaran.
Sanksi untuk ASN Bila Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, Salah Satunya Potong Tunjangan (FOTO:MNC Media)
Sanksi untuk ASN Bila Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, Salah Satunya Potong Tunjangan (FOTO:MNC Media)

Untuk hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Sementara untuk hukuman disiplin sedang terdiri atas Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% 6 bulan, Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan atau Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Terakhir, untuk jenis hukuman disiplin berat terdiri atas Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Adapun Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dimana dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement