Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, ia telah bersurat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dan terungkap jika telah ada laporan kepada KPK mengenai kecurigaan terhadap harta Rafael pada tahun 2013, namun belum ditindaklanjuti.
"Saya sampaikan ke Pak Firli, Pak Firli kok ini ada belum ditindaklanjuti? Pak Firli bilang wah saya belum tahu bos. Sesudah itu saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK," katanya.
"Maka terus dipanggil kan, karena surat saya itu dan teriakan publik. Rp56 miliar kekayaan tidak wajar. Tahu engga, sesudah diperiksa ulang semua transaksinya itu ada Rp500 miliar yang terkait dengan dia," sambungnya.
Menurut Mahfud, wajar jika Menteri Keuangan tidak mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungannya. Karena tindakan tersebut memiliki mekanisme berbeda dengan korupsi.
"Bukti pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa Menteri," katanya.