IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap jika mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik ke safe deposit box.
Hal tersebut ia lakukan sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK," kata Mahfud, Sabtu (11/3/2023).
Setelah pemblokiran tersebut, PPATK pun berkonsultasi dengan KPK, barulah terungkap jika satu safe deposit milik Rafael Alun sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS. Selanjutnya PPATK menggali informasi untuk menemukan deposit box lainnya.
“Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS,” ucapnya. Mahfud menjelaskan, berdasarkan ilmu intelijen keuangan, dan bukan bukti hukum, kasus Rafael Alun merupakan proyek pencucian uang.