sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sejumlah Perusahaan Kapal Alami Kerugian Rp415 Miliar Buntut Sengkarut Kebijakan Migor

News editor Selfie Miftahul Jannah
25/10/2023 09:33 WIB
Dalam catatan Kejaksaan Agung, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 25 unit kapal milik PT PPKR, 15 kapal milik PT PSLS, 15 kapal milik PT BBI.
Sejumlah Perusahaan Kapal Alami Kerugian Rp415 Miliar Buntut Sengkarut Kebijakan Migor. (Foto: MNC Media)
Sejumlah Perusahaan Kapal Alami Kerugian Rp415 Miliar Buntut Sengkarut Kebijakan Migor. (Foto: MNC Media)

"Kalau Wilmar dan Permata Hijau, banyak BPKB karyawan (yang disita). Kemudian ada juga BPKB atas kendaraan COP karyawan PT Musim Mas yang disita," ungkap dia lagi.

COP yang merupakan singkatan dari Car Ownership Program adalah adalah sebuah program kepemilikan kendaraan berupa mobil bagi karyawan dimana karyawan membayar sebagian harga mobil dan sebagian sisanya dibayar pihak perusahaan. Dengan kata lain, mobil yang disita merupakan mobil karyawan yang bukan merupakan mobil operasional perusahaan yang bisa disita bila perusahaan mengalami masalah.

Bukan hanya itu, imbas penyitaan tersebut, perusahaan pelayaran itu mengelami kerugian imbas hilangnya potensi pendapatan yang nilainya tidak sedikit.

"Nilai aset Kapal kurang lebih Rp415 miliar. Potensial loss yang terjadi mulai tanggal 07 Juli 2023 sampai tanggal 23 oktober 2023, akibat seluruh armada diblokir dan tidak beroperasi sudah berkisar Rp41 miliar," jelas dia.

Bukan hanya itu, penyitaan dan pemblokiran aktivitas kapal ini juga turut berimbas pada distribusi minyak goreng yamg justru itu merupakan program dari pemerintah sendiri.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement