sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sejumlah Perusahaan Kapal Alami Kerugian Rp415 Miliar Buntut Sengkarut Kebijakan Migor

News editor Selfie Miftahul Jannah
25/10/2023 09:33 WIB
Dalam catatan Kejaksaan Agung, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 25 unit kapal milik PT PPKR, 15 kapal milik PT PSLS, 15 kapal milik PT BBI.
Sejumlah Perusahaan Kapal Alami Kerugian Rp415 Miliar Buntut Sengkarut Kebijakan Migor. (Foto: MNC Media)
Sejumlah Perusahaan Kapal Alami Kerugian Rp415 Miliar Buntut Sengkarut Kebijakan Migor. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sengkarut pengendalian harga minyak goreng yang dilakukan pemerintah tahun lalu ternyata berbuntut panjang. Bukan hanya 3 perusahaan sawit jadi tersangka korupsi, sejumlah vendor dan mitra tiga perusahaan tersebut turut jadi korban meski tak memiliki keterkaitan secara langsung dalam perkara tersebut.

Dalam catatan Kejaksaan Agung, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 25 unit kapal milik PT PPKR, 15 kapal milik PT PSLS, 15 kapal milik PT BBI, 2 unit Helicopter milik PT PAS, dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS.

"Pengambilan Dokumen Asli Kapal ( TB Cecilia I/TK Cecilia II ) mulai tgl 7 Juli 2023 di KSOP Belawan. Selanjutnya kemudian pemblokiran seluruh armada Kapal PT PSLS, PT PPKR, dan PT BBI di blokir keberangkatannya di Pelabuhan Batam, Belawan, Dumai, Pekanbaru, Padang, Palembang, dan Sampit," kata Manager Operational Pelayaran PT PSLS, Hartono saat dihubungi belum lama ini.

Akibat penitaan terebut, ia mengaku perusahaan mengalami kerugian lantaran operasional perusahaannya berhenti total. Itu juga berimbas pada nasib karyawan yang kehilangan sumber pendapatannya karena perusahaan tidak bisa beroperasi.

"Dampaknya cukup signifikan, karena banyak crew kapal yang berhenti kerja akibat Kapal tidak beroperasi. Sebab mereka tidak bisa mendapatkan tunjangan berupa premi trip selama kapal berhenti berlayar sehingga pendapatan seluruh crew kapal PT PSLS, PT PPKR, PT BBI mengalami penurunan signifikan," jelasnya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement