Golden visa merupakan insentif untuk orang asing yang melakukan investasi dalam jumlah besar. Kebijakan ini diberlakukan di banyak negara.
Berdasarkan pengaturan saat ini, pemohon Visa Investor Aktif Plus harus berkomitmen untuk melakukan investasi langsung sebanyak setidaknya 5 juta dolar Selandia Baru atau investasi pasif sebesar 15 juta dolar Selandia Baru. Sebelumnya, mereka hanya perlu menyediakan 3 juta dolar Selandia baru. (Wahyu Dwi Anggoro)