"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," ungkap Wadirlantas Polda Metro AKBP Doni Hermawan dikutip Jumat (1/9/2023).
Doni mengatakan, denda maksimal yang diberikan untuk roda dua sebesar Rp250.000 dan untuk roda empat sebesar Rp500.000.
(SAN)